"Jaringan prostitusi online ini cukup besar dan akan diberantas, saat ini sudah mulai terbuka. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap di atasnya lagi alias bosnya," tandas Luki.
Seperti diketahui, Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus saat keluar dari Jalan Tol Waru Sidoarjo pada 5 Januari 2019. Model majalah dewasa ini ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kemudian polisi membawa Avriellia ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Setelah diperiksa lebih dari 24 jam, polisi memperbolehkan Avriellia pulang karena dianggap tidak bersalah. Avriellia berstatus sebagai saksi korban dan diwajibkan lapor ke Polda Jatim.
(Rizka Diputra)