Di tempat sama, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Nurkholish mengatakan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang UMSK, sangat jelas dinyatakan bahwa dalam pembahasan UMSK, kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan tak boleh saling memaksakan kehendak.
"Perusahaan tak boleh memaksa buruh dan buruh juga tak boleh memaksa dengan jalan demonstrasi atau mogok kerja," katanya.
Nurkholish mengatakan, unjuk rasa dan mogok kerja buruh adalah dua hal berbeda karena aturan yang mengatur terkait kedua hal itu juga berbeda. Dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Ketetapan Menakertrans Nomor 232 tahun 2003 sangat jelas dinyatakan mengenai sah atau tidaknya sebuah aksi mogok kerja.
Kemudian, kata Nurkholish, dalam kedua aturan itu sangat jelas dinyatakan tentang hal apa saja yang bisa menjadi alasan buruh melakukan mogok kerja. Hal yang bisa dimogok kerjakan adalah perundingan bipartit antara pihak buruh dan perusahaan.
"Nah, beberapa kali pertemuan membahas soal UMSK yang dilakukan secara tripartit beberapa waktu lalu dengan melibatkan dewan pengupahan dan pemerintah bukanlah klausul yang bisa dijadikan alasan atau dasar yang sah menurut aturan perundangan-undangan untuk melakukan mogok kerja. Jadi jika mogok kerja itu terjadi dan tuntutannya adalah soal kenaikan UMSK maka disimpulkan mogok kerja itu adalah ilegal," kata Nurkholish.
Menurut Nurkholish, jika mogok kerja itu illegal, pihak perusahaan dapat mengambil tindakan berdasarkan aturan Permenaker 232 tahun 2003 dan peraturan perusahaan.
Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung di kawasannya, PT IMIP sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019 telah menerbitkan dan mengedarkan surat himbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya.
Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019 dinyatakan bahwa terkait rencana mogok kerja yang berlangsung pada hari ini, dengan memperhatikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans No. KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum dari mogok kerja tidak sah, maka aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan pada hari ini adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan UMSK dilakukan oleh Pemerintah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan.
Dalam surat itu, seluruh karyawan juga dihimbau untuk tetap bekerja dengan produktif dan perusahaan menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan untuk bekerja. Apabila karyawan tidak mengindahkan surat himbauan ini maka akan diproses sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Humas PT.IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, aksi mogok yang digelar sejak sekitar pukul 08.00 Wita itu tidak mengganggu jalannya produksi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan IMIP.?
Hingga Kamis siang, sebagian besar pekerja yang mogok telah kembali bekerja setelah ada komunikasi di lapangan dengan pihak perusahaan yang mempekerjakans ekitar 23.000 tenaga kerja tersebut.
Dalam pemberitaan yang dimuat SPN News (Serikat Pekerja Nasional) berjudul "MOGOK KERJA RIBUAN BURUH KAWASAN IMIP MOROWALI" juga menyebutkan bahwa, puluhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Front Perjuangan Buruh (FPB) Morowali termasuk didalamnya SPN Kabupaten Morowali melakukan aksi mogok kerja, (24/1/2019).
Massa buruh mendesak pihak perusahaan dan Gubernur Sulteng untuk segera menetapkan UMSK Morowali 2019 sebesar 20 persen. Aksi mogok kerja tersebut dimulai 24/1/2019 dan direncanakan sampai 27/1/2019 di Kompleks Kantor PT IMIP Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Peserta aksi melakukan orasi dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ribuan buruh menyerukan agar seluruh buruh di kawasan IMIP melakukan mogok kerja selama belum ditetapkan UMSK sebesar 20 persen.
Ketua SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan, aksi mogok kerja dilakukan dengan alasan gagalnya kesepakatan yang terbangun antara pihak perusahaan, Serikat Pekerja/buruh dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali.
Selain itu, juga adanya surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah No.561/0151/BIT PHIWANAKER tentang hasil perundingan antara perusahaan, Apindo dengan serikat pekerja tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya perundingan telah dilakukan selama lima kali, namun kesepakatan antara Apindo, Serikat Pekerja/buruh tidak menemui kesepakatan penetapan UMSK Kabupaten Morowali tahun 2019 sebesar 20 persen.
Sebelumnya sudah disepakati semua pihak UMSK 20 persen, namun pihak perusahaan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sulteng setelah kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Selain itu, perusahaan harus segera membangun seluruh fasilitas yang layak sesuai dengan hak-hak karyawan dan menciptakan penegakan hukum dalam lingkup perusahaan yang adil dan beradab dengan mengedepankan harkat, martabat dan harga diri karyawan.
Ratusan aparat keamanan dari TNI-Polri serta sejumlah security PT IMIP melakukan pengamanan di sejumlah titik dan dipimpin langsung Kapolres Morowali didampingi Kasdim Kodim 1311 Morowali.
Akibat aksi mogok kerja ini dan demonstrasi membuat jalan Trans Sulawesi kawasan IMIP macet dan jalan Utama perusahaan diblokade massa. Peserta aksi berhasil menduduki jalan utama PT IMIP sekitar pukul 06.00 pagi hingga mengakibatkan Angkutan material terhenti total.
(Khafid Mardiyansyah)