Bila masih melanggar, maka ada pasal dalam UU yang mewajibkan penyedia platform untuk membayar sejumlah denda. Aturan ini diterapkan di Inggris dan Jerman. Akibat hoaks yang meningkat, kedua negara tersebut mengeluarkan aturan yang memaksa penyedia layanan media sosial untuk menghapus konten hoaks, bila melanggar akan terkena denda yang cukup besar.
Pratama yang juga Chairman Communication Information and System Security Research Center (CISSReC) itu mengatakan, daya tawar Indonesia bisa jadi tidak sebesar dua negara tersebut. Namun, ada satu kunci yang bisa memaksa, yaitu pengguna media sosial dan internet yang begitu besar di Tanah Air.
Sekadar informasi, pengguna Facebook di Tanah Air sudah lebih dari 120 juta orang. Sedangkan Instagram lebih dari 60 juta orang. Pemerintah kata dia, bisa membuat kerjasama khusus untuk melakukan filter pada konten berbahaya baik radikal, pornografi dan hoaks.
Sehingga masyarakat bisa ikut serta membantu pelaporan dan mencegah konten negatif di media sosial lebih meluas. Pada akhirnya anak yang juga mengonsumsi media sosial ikut terjaga.