Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku tersebut terancam undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami mendapat laporan adanya perdagangan amunisi di media sosial, kami tindak lanjuti dan telusuri, kami mendapatkan Askar memiliki 25 Butir Amunis kaliber 9 Mm yang dikuasainya tanpa ijin, ancamannya 10 Tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1991 Undang-undang Darurat," kata Ardy.
Sementara itu, barang bukti 25 Butir Amunisi Jenis Kaliber 9 Mm tersebut telah diperiksa oleh Pihak Polres Palopo, dan kini di bawah ke Subden POM Palopo untuk diperiksa.
(Awaludin)