Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Merry Purba Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 13:21 WIB
Persidangan Merry Purba (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

 Baca juga: Tersangka Penyuap Hakim Merry Purba Segera Disidangkan di Jakarta

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 dolar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 dolar Singapura. Di mana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.‎

Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12‎ huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya