"Menyatakan keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Merry Purba," terangnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Merry Purba menganggap, KPK tidak memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Merry Purba. Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi.
Baca juga: Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Segera Jalani Sidang
"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materiil suatu peristiwa pidana," kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak pada persidangan sebelumnya.
Diketahui, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.