"Setelah tersangka PM ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," sambungnya.
Diduga, Perdana Marco berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri untuk menyamar. Selama menjadi buronan, kata Febri, Perdana diduga kerap masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.
"Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka PM di wilayah hukum Kota Depok," paparnya.
Menurut Febri, penangkapan Perdana Marco merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerjasama seperti ini, sambungnya, dipandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan.
(Fakhri Rezy)