Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 20:02 WIB
Ahmad Dhani
Share :

JAKARTA - Partai Gerindra akan membahas posisi Ahmad Dhani sebagai caleg usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Wakil ketua umum DPP partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan soal nasib pencalegan akan ditentukan setelah upaya banding nantinya.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera)

Untuk diketahui, Ahmad Dhani terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi daerah Surabaya dan Sidoarjo.

"Masalah nanti apakah kemudian setelah divonis bagaimana, ya nanti kita akan lihat aturan mana yang dipakai. Saya pikir kalau sebagai caleg, kita akan teruskan sampai menunggu proses upaya banding," ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).

Dasco mengaku, polemik yang tengah menimpa pentolan group Dewa 19 itu membuat Partai Gerindra akan menggelar rapat internal nantinya.

"Soal menggugurkan atau mengganti, akan ada rapat yang membahas itu," kata dia.

Diketahui, Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 54 A Ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya