Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 20:02 WIB
Ahmad Dhani
Share :

"Masalah nanti apakah kemudian setelah divonis bagaimana, ya nanti kita akan lihat aturan mana yang dipakai. Saya pikir kalau sebagai caleg, kita akan teruskan sampai menunggu proses upaya banding," ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).

Dasco mengaku, polemik yang tengah menimpa pentolan group Dewa 19 itu membuat Partai Gerindra akan menggelar rapat internal nantinya.

"Soal menggugurkan atau mengganti, akan ada rapat yang membahas itu," kata dia.

Diketahui, Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 54 A Ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya