JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Namun, statusnya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil 1 Jawa Timur belum bisa dicabut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, belum bisa mengambil keputusan terkait pencalonan pentolan grup Band Dewa 19 itu di perhelatan Pileg 2019. Sebab, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) itu sudah inkracht atau belum? Kalau dia ajukan banding, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
(Baca Juga: Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara)
Ahmad Dhani yang dijerat kasus ujaran kebencian memang akan mengajukan banding setelah mendengar putusan hakim.
Dalam putusannya, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera)
(Arief Setyadi )