Ahmad Dhani Banding, KPU Belum Bisa Cabut Status Calegnya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 21:10 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
Share :

Ahmad Dhani yang dijerat kasus ujaran kebencian memang akan mengajukan banding setelah mendengar putusan hakim. 

Dalam putusannya, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya