Jaksa Akan Banding atas Vonis Denda Rp500 Juta Bos Abu Tours

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 19:03 WIB
Bos Abu Tours Hamzah Mamba menjalani persidangan (Foto: Herman Amiruddin)
Share :

Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa Hamzah Mamba juga dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," lanjut Hakim, Denny Lumban Tobing.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya