MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Denda tersebut bagian dari vonis 20 tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Makassar.
Salah satu JPU, Nana Riana mengaku setuju dengan putusan hakim 20 tahun penjara. Namun, keberatan atas denda Rp500 juta yang dijatuhi majelis hakim kepada Hamzah Mamba.
"Jadi, secara umum ya kami selaku tim penuntut umum kepada majelis hakim tidak jauh berbeda dengan hukuman yang dilakukan. Memang ada perbedaann khususnya pidana denda. Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal Pasal 3 Undang-Undang Pidana Pencucian Uang," katanya, Senin (28/1/2019).
Sebab itu, tim JPU akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan ini. "Terkait masalah denda ya, kita akan coba berkoordinasi dengan pimpinan sesuai tujuannya. Insya Allah dalam waktu dekat ini kalau bukan besok kita sudah," ujarnya.
(Baca Juga: Tok! Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta)