Juru bicara TIPH menolak memberikan komentarnya mengenai pemutusan mandat tersebut, sementara pihak Palestina mengecam keputusan Netanyahu itu.
"Keputusan pemerintah Israel berarti mereka telah meninggalkan implementasi perjanjian yang ditandatangani di bawah naungan internasional, dan menyerahkan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini," kata Juru Bicara Presiden Palestina, Nabil Abu Rudeineh sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (29/1/2019).
BACA JUGA: 52 Anak Palestina Tewas oleh Tentara Israel Sepanjang 2018
TIPH dibentuk setelah seorang pemukim Israel membunuh 29 warga Palestina di sebuah kuil di Hebron yang suci untuk Muslim dan Yahudi pada 1994. Berdasarkan laman resmi TIPH, sejak penarikan pasukan sebagian dari Hebron yang dilakukan Israel pada 1998, pasukan pengamat itu telah "Mengamati dan melaporkan pelanggaran perjanjian dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional."
Sebagian besar kekuatan dunia menganggap permukiman Israel di Tepi Barat, tempat yang diinginkan warga Palestina menjadi wilayah negaranya, sebagai tindakan ilegal. Namun, berbagai kecaman dan protes tidak dihiraukan Israel yang berkeyakinan bahwa Tepi Barat merupakan wilayah mereka.
(Rahman Asmardika)