JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengganti 54 rambu penunjuk kawasan ganjil-genap di 27 simpang jalan menjadi elektronik. Ditargetkan pemasangan itu selesai pada akhir Februari 2019 mendatang.
"Kita harapakan di triwulan satu sudah selesai dan dipasang. Artinya dalam Febuari atau Maret harus sudah mulai terpasang," kata Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Menurut dia, selama ini masih banyak masyarakat yang menerobos kawasan ganjil-genap hanya karena tak melihat rambu-rambu yang sudah terpasang di tempat yang gampang terlihat.
Ia berharap dengan diubah menjadi rambu elektronik, maka pengendara mobil yang melanggar akan semakin berkurang.
"Khususnya yang simpang terdekat dengan tol ya. Itu sebagai titik awal kami pasang," ujarnya.
Pengadaan rambu elektronik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Dana yang dihabiskan untuk pemasangan itu sebesar Rp7,35 miliar.
Baca: Wacana Penerapan Ganjil-Genap Mencuat di Kota Surabaya
Ganjil-genap berlaku secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur.
Ruas jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said.
(Rachmat Fahzry)