JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) agar seluruh jajarannya bergerak cepat menangani kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Terutama kepada lurah dan camat.
"Instruksi gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Instruksi Gubernur itu nanti akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain lain," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (30/1/2019).
Ingub sebagai landasan kegiatan berjalan, tapi kalau melakukan kegiatan kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum. Namun, kegiatannya sudah jalan, jadi bukan menunggu Ingub baru bergerak.
(Baca Juga: Kemenkes: Perilaku Manusia Memengaruhi Melonjaknya Populasi Nyamuk DBD)
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta per 28 Januari jumlah kasus DBD sebanyak 662.
"Ini angkanya yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu atau pun dua tahun lalu. Jadi, memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua," katanya.