Jadi Tersangka Hate Speech, Pria Ini Nangis Minta Maaf di Kantor Polisi

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 21:02 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Saya harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jadikan ini pelajaran, jaga mulut, jaga lisan, jaga tangan," kata dia.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, setelah menerima laporan ujaran kebencian itu dari masyarakat, pihaknya langsung begerak dan mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan apakah akunnya palsu.

"Dari informasi itu ada masyarakat mengenali pelaku, kita langsung amankan. Pelaku mengakui perbuatannya. Dalam konten ini pelaku melukai perasaan umat Islam dan para birokrat," ujar Alie.

Alie menyampaikan, dengan adanya testimoni semacam pendingin di tengah masyarakat. Untuk proses hukumnya, kata Alie, tetap dilaksanakan. Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Alie mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang dan agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

"Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," tutup Alie.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya