KPU menetapkan dua kali Daftar Calon Tetap (DCT) dan memberikan kesempatan dua kali kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Hanura pada Desember 2018 dan Januari 2019. "Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu," Pramono.
Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya pada Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
(Rizka Diputra)