"Bahwa yang kita rekrut ini adalah saksi untuk partai Perindo intinya di situ kemudian tadi kita sudah mulai membagi berdasarkan Dapil silakan diatur masing-masing supaya perekrutan ini betul-betul bisa adil bisa diterima untuk semuanya," kata Ruslan.
Menurutnya, karena yang harus dipahami saksi yang ada ini adalah murni untuk menjaga suara partai selain saksi-saksi bayangan.
"Itu kewenangan masing-masing caleg kalau misalnya saksi partai nya sudah ada calegnya mau bikin saksi bayangan atau saksi luar ataupun istilahnya itu. Silahkan saja untuk jadi di setiap TPS satu saksi kemudian di kecamatan juga ada saksi kemudian kita ada saksi untuk sementara sampai hari ini kebijakan yang turun dari DPP itu barusan saksi," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)