JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.
Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.
"Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu)," katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).
Baca: Rocky Gerung akan Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi
Baca: Gerindra: Ahmad Dhani Tidak Merengek Minta Ditahan di Mako Brimob
Dwi menekankan, pemerintahan Jokowi menjalankan hukum sesuai aturan dan tidak berdasar kebencian.
"Gak ada unsur sentimen, itu soal hukum. Dia (Ahmad Dhani) masih punya hak melalui banding, ya silahkan gunakan," ucapnya.
Berikut beberapa cuitan Ahmad Dhani yang membuat ia di penjara:
17 Januari 2017: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin-ADP.
6 Maret 2017: Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.
7 maret 2017: Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? – ADP.
Dwi yang menjabat Ketua DPP Perindo ini meminta pada pihak yang membela Ahmad Dhani untuk merhormati hukum. Ia mengatakan, hakim memutuskan Dhani bersalah sesuai bukti.
"Harus menghormati hukum, jangan lah kita berdalih ini itu. Hakim memutuskan bukan tanpa bukti, jadi harus dihormati," kata dia.
(Rachmat Fahzry)