KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Terkait Suap Taufik Kurniawan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 12:46 WIB
Sidang (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI untuk mengusut kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, kedua anggota DPR RI yakni, Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.

 Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pasrah Diborgol KPK

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

 

Dalam hal ini, Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016. Sedangkan, Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016.

 Baca juga: Hingga saat Ini, PAN Belum Juga Kirim Nama Pengganti Taufik Kurniawan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

 Baca juga: Sidik Kasus Taufik Kurniawan, KPK Periksa Ketua PAN Jawa Tengah

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya