"Tangan Kanan" Bupati Labuhanbatu Akan Diseret ke Meja Hijau

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 14:48 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Tamrin Ritonga dalam kasus dugaan suap ‎terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Tamrin Ritonga diketahui merupakan orang kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menikmati hadiah atau janji dari tersangka Effendy Syahpitra alias Asiong.

"Hari ini, Kamis 31 Januari 2019, Penyidikan untuk tersangka TR (Tamrin Ritonga) telah selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari Effendy. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya