Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 06:27 WIB
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pendukung Partai Gerindra menolak penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani‎. Mereka yang terdiri dari Neno Warisman, Gus Alam, hingga Fadli Zon mengeluarkan petisi terkait penolakan penahanan Ahmad Dhani. Dalam petisi tersebut, kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani disebut sebagai salah satu bentuk kriminalisasi.

Menanggapi hal itu, ‎Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menolak kasus Ahmad Dhani disebut sebagai bentuk kriminalisasi dari pemerintah. Kata Ace, kasus Ahmad Dhani maupun Buni Yani telah melewati proses hukum di pengadilan.

Pengadilan sendiri, sambung Ace, merupakan lembaga yang bebas dari intervensi, sekalipun dari Presiden.‎ Seharusnya kata dia, seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan.

"Ingat, pengadilan itu bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Presiden sekalipun. Pengadilan itu memiliki kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. Sudah seharusnya hormati putusan hukum tersebut," kata Ace kepada Okezone di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ace menegaskan, tuduhan adanya kriminalisasi dalam kasus Ahmad Dhani maupun Buni Yani ‎merupakan salah satu bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan. Jika terdapat pihak yang tidak sesuai dengan putusan di tingkat pertama lanjut dia, maka bisa mengajukan upaya hukum lanjutan di tingkat banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya