Ahmad Dhani Dibui, TKN Jokowi: Putusan Pengadilan Tak Bisa Diintervensi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 06:27 WIB
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara (Foto: Okezone)
Share :

"Tuduhan kriminalisasi yang menyebut lembaga peradilan bisa dipakai untuk pukul lawan politik jelas penghinaan secara terbuka terhadap lembaga peradilan yang harusnya kita hormati bersama," ujar dia.

Lebih lanjut Ace menjelaskan, dalam negara demokrasi seharusnya para pihak dapat membedakan kritikan dan ujaran kebencian. Ace meyakini, yang dilakukan Ahmad Dhani jelas bukan kritikan ‎melainkan ujaran kebencian.

"Cara-cara yang dilakukan Ahmad Dhani dan Buni Yani bukanlah bagian dari demokrasi yang beradab, tapi justru menjadikan demokrasi sebagai instrumen untuk menebar kebencian," tuturnya.

Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan band Dewa 19 tersebut terbukti bersalah karena telah menyebarkan ujaran kebencian. Usai divonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya