Dengan adanya pengembalian itu, kata Febri, langkah selanjutnya JPU akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang sedang berjalan.
"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rek penampungan pada tanggal 30 Januari 2019," tutur Febri.
Ia mengatakan, pihaknya menghargai sikap kooperatif dari politikus Partai Golkar tersebut terkait pengembalian uang. "Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," tutur Eni.