Salat Jumat di Tebet, Buni Yani: Saya Enggak Kabur Ya

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 14:27 WIB
Buni Yani (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

“Bilang kita enggak kabur ya,” ujar Buni Yani, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

 Baca juga: Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya