Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD Tidak Menemukan Pelanggaran

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 19:44 WIB
Mahfud MD
Share :

Selain itu, ia menyebutkan kemungkinan kasus ini hanya akan mengendap hingga akhir Pemilu 2019. Lalu akan hilang dengan sendirinya.

"Kalau saya tidak paham, dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu, dan lalu akan hilang seperti lain-lain," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut lantaran Rocky menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.

Pelaporan kasus ini juga telah teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya