"Laporan kedua penyebaran berita bohong melalui media Twitter ada dua akun yang kami laporkan, bagaimana spanduk itu disebarkan melalui Twitter," tuturnya.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0135/I/2019/Bareskrim perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media elektronik. Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Sumardy menegaskan spanduk tersebut adalah abal-abal. Karena tidak sesuai dengan format desain, font tulisan yang disediakan oleh pengurus pusat dalam situs resmi. Penulisan nama Ketum Grace Natalie pun menurutnya keliru karena tertulis 'Natali', bukan 'Natalie'. Menurutnya, spanduk itu bentuk ketakutan oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan sepak terjang PSI. Sumardy menyebut pihak tak bertanggung jawab itu khawatir jika PSI bisa melanggeng ke DPR.
"Ini adalah bagian dari ketakutan mereka-mereka yang selama ini tergolong koruptor, pro terhadap intoleransi dengan kehadiran PSI ini bisa sedikit mengganggu kenyamanan mereka," ujar Sumardy.
(Rizka Diputra)