Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 02 Februari 2019 08:02 WIB
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019, malam. Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Dia meminta Buni Yani terima keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"‎Serahkan saja pada proses hukum, kalau memang menurut jaksa harus ditahan dan memang sudah ada ketetapan hukum yang inkrah ya silakan dijalankan saja," ujarnya kepada Okezone, Sabtu (2/2/2019).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta agar Buni Yani mengambil hikmah serta menjadikan pelajaran kasus yang menyeretnya. Karding juga berharap kasus Buni Yani tidak lagi dilihat dari aspek politis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya