Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 02 Februari 2019 08:02 WIB
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya," tutur Karding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya