JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima laporan banding Ahmad Dhani, Jumat 1 Februari. Nasib penahanan politikus Gerindra itu pun akan ditentukan hari ini, karena batas maksimal tindaklanjutnya tiga hari.
"Setelah banding sampai ke PT (Pengadilan Tinggi), dilanjutkan penahanan atau tidak, maksimal 3 hari. Mereka bilang terima Jumat terima," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
(Baca Juga: Jenguk ke Cipinang, Amien Rais Sebut Kasus Ahmad Dhani Ada Campur Tangan Politik)
Syafi'i masih menunggu hasil putusan PT DKI Jakarta. Sebab itu, sore hari ini bakal diketahui kelanjutan dari penahanan dari Ahmad Dhani. Jika Ahmad Dhani masih ditahan, maka terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).