Hakim Vonis Perantara Suap Amin Santono 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 19:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Eka yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, Eka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berterus-terang.

 

Eka Kamaluddin terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka secara bersama-sama menerima Rp3,6 miliar.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

(Baca Juga: Perantara Suap Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya