Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Kamping Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 1 Desember 2018 silam.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)