Berkas Lengkap, Habib Bahar Segera Menjalani Sidang

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 11:47 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Putra RA/Okezone)
Share :

Kedua anak tersebut diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Kampung Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 18 Desember 2018. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya