Kedua anak tersebut diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di Kampung Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 18 Desember 2018. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Hantoro)