Ia mengalami luka gores di bagian dada setelah terkena bambu tiang bendera yang digunakan saat penyerangan itu. Hasil visum di RS Anton Soedjarwo Pontianak membuktikan bahwa terjadi tindak penganiayaan.
"Hasil visum tersebut, (membuktikan) masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP," terangnya.
Karena memenuhi unsur, kata Anwar, maka Sg yang juga satu desa dengan korban ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai pasal itu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun perkara tersebut tetap lanjut," ucapnya.
Untuk sementara, kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, dalam video yang beredar, pelaku penyerangan diduga lebih dari satu orang.