KOBAR - Bakar rumah istri sirinya, Yusran (25) warga Desa Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi, pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Yusran ditangkap di Jalan Sultan Agung Gang Dewi Sartika RT 10 RW 04, setelah buron selama enam hari.
Pelaku diketahui telah membakar rumah Yeni Arsi (21) di Jalan Sultan Agung Gang Dewi Sartika pada Kamis, 31 Januari 2019 dan langsung melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo menjelaskan, pada Kamis 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu korban Yeni pulang ke rumah usai mencari pekerjaan di Kecamatan Pangkalan Banteng. Namun saat tiba di rumah korban melihat rumahnya dalam keadaan terbakar dan banyak warga yang berusaha memadamkan api.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp80 juta. Dan setelah kita selidiki ternyata pelaku mengarah ke suami siri korban yakni Yusran. Kemudian kita melakukan pengejaran,” kata Waris.