"Kita sudah mengikuti prosedur dari awal sangat baiklah. Kita berharap permohonan penangguhan bisa dikabulkan," tandasnya.
Saat ini Vanessa Angel ditahan di Mapolda Jatim selama 20 hari sejak 4 Februari 2019. Setelah polisi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa pada 31 Januari 2019. Penyidik tidak langsung menahan Vanessa karena sakit.
Vanessa ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online. Artis FTV ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi juga menahan 4 muncikari meliputi Tentri, Siska, Fitria dan Windy.
(Awaludin)