Namun di sisi lain, KPK mengklaim tindakan yang dilakukan tim penyelidiknya sudah sesuai prosedur aturan yang ada, kata salah seorang pejabat KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, tim penyelidik melakukan tugasnya dilakukan di tempat umum dan tidak melanggar privasi seseorang.
"Tidak ada satupun hukum yang dilanggar oleh pegawai KPK, dilakukan di lobi hotel, ruang publik, semua sudah kami ukur," katanya saat dihubungi.
Baca juga: KPK Jadikan Visum Pegawainya sebagai Bukti Penting Kasus Penganiayaan
'Teror kepada KPK yang tak pernah terungkap'
Dengan insiden tuduhan penganiayaan yang dialami penyelidik KPK di Hotel Borobudur, menurut data KPK, sudah ada 10 kasus teror dan kekerasan terhadap KPK.
Daftar itu disampaikan Yudi Purnomo setelah menggelar aksi solidaritas terhadap insiden tersebut di Gedung KPK, Jakarta Kamis 7 Februari 2019.
"Sembilan kasus sebelumnya diantaranya penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dan teror bom di rumah pimpinan KPK belum terungkap," ungkapnya.
KPK mengharapkan kasus dugaan penganiyaan yang terakhir ini bisa diungkap. "Sehingga ada kepastian pegawai KPK bisa jalani tugas dengan rasa aman," kata Yudi.