JAKARTA – Kasus threesome atau berhubungan badan bertiga kembali terkuak. Terkini, pasangan suami istri Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39), warga Pancoran, Jakarta Selatan, mengajak putri tirinya KN (17) untuk melakukan hubungan intim bersama-sama.
Kasus ini terungkap setelah KN memberanikan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI. Mendengar pengakuan sang anak, SI pun melapor ke pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus threesome di atas bukanlah yang pertama. Berikut beberapa kasus threesome yang pernah menggegerkan publik, seperti yang dirangkum Okezone, pada Jumat (8/2/2019):
1. Jual Istri Lalu Ajak Threesome di Surabaya – Februari 2017
Februari 2017, perilaku keji seorang suami yang menjual istrinya dan menggaulinya secara bersamaan dengan pria lain terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ia adalah Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria, sekaligus termasuk dirinya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp500 ribu, dengan pembayaran di muka Rp 200 ribu, sisanya dibayar ketika “permainan” selesai. Kepada polisi, Choiron mengaku kalau istrinya hyperseks sehingga tidak puas jika berhubungan badan hanya dengan satu orang.
Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30), warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga gadget, dan sisa uang transaksi Rp275 ribu.
(Baca Juga : Bejat! Suami Jual Istri Lalu Diajak Threesome)
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Slitongo, kala itu.