5 Kasus Threesome yang Bikin Heboh: Dari Jual Istri, Suami, hingga Paksa Anak

, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 20:46 WIB
Ilustrasi
Share :

4. Kasus Threesome di Surabaya – Juni 2018

Petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Ayuk alias Puspita (22) warga Desa Gaji Karang Binangun, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana perdagangan orang atau mencari keuntungan dari pelacuran.

Ayuk ditangkap saat menjadi partner threesome di Hotel Fave, Kali Rungkut, Surabaya, pada 6 Juni 2018. Tersangka ditangkap saat melayani pria hidung belang bersama seorang korban dalam kamar hotel. Saat digerebek, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh,uang tunai Rp500 ribu, telepon genggam dan bill hotel.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya saat itu, AKP Chintya Dewi menjelaskan, tersangka menjajakan dirinya sendiri dan korban (temannya) dengan menampilkan foto pada akun Facebook ‘Puspita Puspita’ Open Area Surbaya exclude.

(Baca Juga : Asyik Threesome di Hotel, "Mami" Diringkus Polisi)

“Saat ditangkap korban maupun tersangka dalam keadaan telanjang. Tersangka mendapat keuntungan berupa uang yang diperoleh dari penjualan korbannya sebesar Rp500 ribu,” ujar Chintya.

Atas kasus tersebut, Ayuk dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tuntutan hukaman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 Oktober 2018 silam.

5. Orang Tua Hasut Putrinya untuk Threesome – Februari 2019

Hubungan threesome seks yang telah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019 yang dilakukan pasutri dengan mengasut anaknya berhasil terungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan, 7 Februari 2019.

RT (43) dan M (39) menghasut putrinya, KN (17) untuk ikut melakukan threesome bersama sang ibu (M) dan juga ayah tirinya (RT) di kediaman miliknya, di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan, RT dan M memaksa anaknya untuk ikut melakukan threesome lebih dari dua kali.

Andi menjelaskan, ide tersebut bermula saat RT mengajak sang istri untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun, M mengajak putrinya untuk ikut melakukan hubungan seks tersebut.

Ketika mendengar ajakan tersebut, KN sempat menolak. Ia justru dimarahi lantaran tidak mau memenuhi kemauan bejad ayah tirinya. Korban pun diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu, dan akan dibelikan sebuah handphone untuknya.

“Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," tutur Andi.

(Baca Juga : Ayah dan Ibu Ajak Anaknya Threesome, Psikolog: Nafsu Seksualnya di Luar Akal Sehat)

Perbuatan keji tersebut diketahui oleh ayah kandungnya (SI) setelah sang putri memberanikan diri menceritakan perilaku bejat ayah tirinya. Mendengar pengakuan sang anak, SI pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya