BOGOR - Sidang sengketa Pilkada Bogor memasuki babak baru. Setelah pihak yang berseteru sepakat mengambil jalan mediasi untuk mendiskusikan permasalahan hukum perdata yang disampaikan penggugat, Pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil (Jadi) kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ade Yasin-Iwan Setiawan.
Mediasi sendiri hingga kini masih belum dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Pengadilan Negeri Cibinong sendiri memberi tenggat hingga 13 Februari kepada Kemendagri untuk memberikan resume perkara Pilkada Bogor.
Perkara sendiri dimulai saat pasangan Jadi menilai, KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum pasangan Jadi, Makhfud mengungkapkan, dirinya tetap berpegang teguh dalam resume yang diserahkan kepada PN Cibinong, untuk membuka membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Untuk memastikan ini benar atau tidak dalam poin ini,” katanya kepada wartawan usai sidang mediasi di PN Cibinong.
(Baca Juga: Bupati Bogor Dilantik, Bagaimana Nasib Gugatan Sengketa Pilkada?)