Pada 2019 ini, hanya ada lima kasus yang diungkap. Kasus itu, karena pelaku dengan sengaja men-sharing (membagikan) suatu informasi yang melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Karena memang ada aturan undang-undang harus ditegakkan. Karena ada yang melaporkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Akademisi sekaligus Jurnalis, Leo Prima menjelaskan beberapa hal kenapa hoax mudah tersebar. Pertama, karena si pembuat hoax memang punya niat jahat. Kedua, butuh eksistensi. Di mana, sebagai manusia butuh pengakuan.
“Yang tidak memiliki eksistensi inilah biasanya yang mudah menyebarkan berita hoax. Mereka memposting berita heboh biar kelihatan keren. Itu sebenarnya berbahaya," terangnya.
Kepada semua kalangan, termasuk kaum melinial, Leo menyarankan agar menciptakan eksistensi diri yang positif. "Maka ciptakanlah eksistensi sesuai bakat," ucapnya.
Kemudian hal yang ketiga, karena kurangnya membaca. Tingkat minat baca masyarakat Indonesia cukup rendah. “Rendah literasi inilah mudah termakan hoax. Jadi benar-benar ditelan mentah. Perbanyak lah membaca, sehingga ada yang membentengi," ungkap fotografer senior ini.
(Baca Juga: Viral Informasi Pembuatan SIM Kolektif, Polisi: Itu Hoax!)