Pemilik gedung juga diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal 1,4 meter x 1,4 meter hand rail; dan menyediakan toilet khusus disabilitas.
"Apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang. Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan," kata Denny.
Denny menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau pun dalam kondisi yang tidak layak, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksinya pun sangat tegas. Jadi, tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," ujar Denny.