JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ketegasannya untuk membela hak- hak para penyandang disabilitas. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).
Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
"Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang disabilitas," ujar Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam siaran persnya, Jumat (8/2/2019)
(Baca Juga: Proses Berlarut-larut, Proses Seleksi Wagub DKI Diminta Lebih Efektif)
Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain, sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.