"Ya (Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg)," tutur Ilham.
Adapun hal itu sendiri sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca-Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat berisi bahwa caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
(Baca juga: Gerindra Bahas Pencalegan Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara)