KPU: Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Belum Bisa Dicoret

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 10 Februari 2019 08:10 WIB
Ahmad Dhani. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim ketua sebelum mengetok palu.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya