JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik proses verifikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proposal pengajuan dana bantuan dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal tersebut ditelisik penyidik terhadap sejumlah saksi pada hari ini yaitu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora, Pengestu Adi W; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; dan Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora, Bambang Siswanto. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perusak Barbuk Kasus Mafia Bola di Kantor PSSI
"Penyidik mendalami peran para saksi dalam melakukan verifikasi terhadap proposal-proposal yang masuk dari KONI ke Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora