JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan yang menimpa seorang bayi berusia dua tahun yang tewas di tangan ayah tirinya dengan cara dibanting.
FT (2), bayi malang itu meregang nyawa setelah dibanting dan dibekap mulut serta hidungnya oleh ayah tirinya. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Cimpauen, Tapos, Depok.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, ayah tiri adalah orang tua pengganti yang seharusnya juga melakukan peran pengganti sebagai pengasuh.
Meskipun statusnya ayah tiri, tetapi ia tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak karena perkawinan dengan ibu anak ini.