"Pada perkawinan kedua, anak seringkali hanya menjadi pihak turutan tanpa mempertimbangkan dengan utuh keberadaannya. Proses hukum kepada ayah tiri ini tetap harus ditegakkan," kata Rita kepada Okezone, Senin (11/2/2019).
Selain itu, KPAI berharap Pemda kota Depok yang telah memiliki anugerah menuju kota layak anak kategori Nindya benar-benar menerapkan program kota layak anak.
Kota Layak Anak, sambung Rita, tidak hanya berhenti pada kebijakan dan percontohan, tetapi harus menyasar seluruh area kota, serta harus berdampak pada terlindunginya hak anak dari kekerasan.
"Pemkot Depok sudah seharusnya melakukan perlindungan anak berbasis komunitas sebagai perwujudan kota layak anak sehingga kasus sejenis tidak terjadi lagi," jelasnya.
(Awaludin)