JAKARTA - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan sepakat aparat penegak hukum menindak pengemudi yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Dirinya menilai, penggunaan GPS sangat membahayakan pengemudi.
Karenanya, polisi memiliki hak untuk menindaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara.
Baca juga: Polisi Terapkan Sanksi Pengendara yang Operasikan GPS
"Kalau itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 dan dikuatkan putusan MK dan itu harus hormati putusan itu dan apa yang diatur itu sudah tepat," kata Tigor kepada Okezone, Senin (11/2/2019).
Berdasarkan Pasal 106 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.